Selamat datang di www.marinecadet.blogspot.com

Rabu, 03 Maret 2010

Penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol di kapal

-Penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol secara langsung mempengaruhi kebugaran dan kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas jaga
-Jika seseorang berada dalam pengaruh obat-obatan dan alkohol maka tidak boleh melaksanakan dinas jaga sampai kemampuannya tidak lagi terganggu

Peraturan harus dibuat, yaitu :
-Bahwa kadar alkohol dalam darah tidak boleh lebih dari 0,08%
-Dilarang mengkonsumsi alkohol di dalam waktu 4 jam menjelang tugas jaga dilaksanakan

Jenis-jenis NAPZA
1. Solvent
gas yang dihirup
2.Poppers
Chemical
3.Tranquiliser
Obat penenang
4.Anabolic steroid
Dopping atlit
5. Magic mushrooms
Hallucino Gens
6. Amphetamine
Zat adiktif
7. Shabu
Mengandung Amphetamine
8.Estacy
Mengandung Amphetamine
9. Cocain
10. Cannabis
11. Heroin

Jenis-jenis psikotropika :
1. golongan I
Brolamfetamina, Estisiklidina, katinona, dll(26)
2. Golongan II
Amfetaminea, fenetilina, rasemat, zipepprol dll(14)
3. Golongan III
Amobarbital, Katina, Glutetimida, dll (9)
4. Golongan IV
Aminorex, Pinazepam, Etinamat, Midazolam dll (60)

Tujuan pengaturan Psikotropika :
1. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan
2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan Psikotropika
3. Memberantas peredaran gelap Psikotropika

Pengaturan Narkotika bertujuan :
1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan
2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika
3. Memberantas peredaran gelap narkotikaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar